Takengon- pilargayonews.com |Sekda Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Memberikan Arahan dalam Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Bebesen di Aula Kantor Camat Bebesen, Kamis, 06/11/25.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Aulia Putra, S.STP, M.Si, selaku dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah mengatakan bahwa Pendataan kependudukan yang tidak terealisasikan akan memberikan dampak buruk bagi pribadi dan org lain, contoh kecil resikonya yaitu masalah sosial di lingkungan kita.
Penduduk yang telah menetap minimal enam bulan dan maksimal satu tahun di suatu wilayah wajib mengurus pencatatan kependudukan mereka pada dinas terkait.
“Penduduk yang lebih dari satu tahun harus memiliki KTP Kabupaten Aceh Trngah sehingga tercatat di administrasi kependudukan kabupaten Aceh Tengah” ucap Aulia dalam kesempatannya memberikan sosialisasi pada kegiatan tersebut.
Kegiatan yang didasari pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan diselenggarakan demi menertibkan pencatatan masyarakat yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kabupaten Aceh Tengah juga telah mengeluarkan peraturan terkait pendataan penduduk non formal melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 027/883/2025 tentang pendaftaran penduduk non permanen yang dijadikan payung hukum dalam kegiatan pendataan penduduk non permanen.
Mursyid mengatakan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan memverifikasi setiap kebijakan yang akan di ambil pemerintah.
“Pendataan dan pendaftaran penduduk non permanen menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa seluruh earga yang berdomisili di Aceh Tengah terdata secara resmi dan mendapat pelayanan publik secara adil” ungkap Mursyid dalam arahannya.
Mursyid juga berharap kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik kedepannya.
Dalam sesi diskusi, Reje Kampung Blang Kolak II dan Reje Kampung Simpang IV berharap pendataan kependudukan selalu melibatkan pihak kampung sehingga para reje dapat mengenal siapa yang akan masuk ke wilayah mereka.
Pada akhir sambutannya, Mursyid mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pihak terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bebesen, perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, para mukim wilayah Kecamatan Bebesen, serta para reje wilayah Kecamatan Bebesen.








