Dugaan Gratifikasi di Inspektorat Aceh Tengah, Aktivis Minta Pemerintah dan APH Lakukan Evaluasi Menyeluruh

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon, 9 Juni 2025 – Isu dugaan gratifikasi yang menyeret seorang pejabat di Inspektorat Aceh Tengah berinisial MP kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan aktivis sipil. MP, yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Khusus, diduga menerima sejumlah uang dari aparatur kampung dalam proses penanganan laporan penyimpangan dana desa di Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies.

Informasi tersebut beredar setelah seorang narasumber mengklaim memiliki bukti transfer dana dari Reje Kampung Karang Bayur dan salah seorang anggota RGM setempat, Mullisin, kepada MP. Transaksi itu disebut terjadi di sebuah kafe di Takengon. “Saya menyaksikan sendiri bukti transfernya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah aktivis kemudian merespons isu ini dan mendorong penegakan hukum serta evaluasi internal lembaga pengawas. Salah satunya adalah Ketua LSM Anti Korupsi Indonesia Cabang Aceh Tengah, Ruhdi Sahara, yang meminta agar dugaan ini ditangani secara serius dan profesional.

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Kita mendorong agar Bupati Aceh Tengah, aparat penegak hukum (APH), serta lembaga pengawas eksternal seperti BPKP dan Ombudsman turun tangan untuk menelusuri lebih jauh,” ujar Ruhdi.

Ruhdi juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatan, dapat dikenai pidana sesuai Pasal 12B jika tidak melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari.

Baca Juga:  Yuska Mashudi Peduli Warga ODGJ, Salurkan Bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Gunung Bukit

“Langkah-langkah preventif dan penegakan disiplin administrasi harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan fungsi Inspektorat tetap bersih dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, MP saat dikonfirmasi menyampaikan klarifikasinya. Ia membantah tudingan menerima gratifikasi dan menjelaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi, bukan dalam konteks jabatan.

“Saya memang pernah meminjam uang sebesar Rp5 juta dari saudara Muklisin, sebagian melalui ces dan ada yang ditransfer. Tapi itu murni pinjaman, disertai akad. Tidak ada kaitan dengan tugas saya sebagai auditor,” jelas MP melalui sambungan telepon.

MP juga menegaskan bahwa menyamakan pinjaman pribadi dengan gratifikasi adalah bentuk kekeliruan pemahaman. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut jika dibutuhkan oleh instansi terkait.

Meski begitu, sebagian pihak menilai bahwa kasus seperti ini tetap perlu dievaluasi secara mendalam untuk menjaga kredibilitas lembaga Inspektorat sebagai garda pengawas internal di lingkungan Pemerintah Daerah. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi landasan dalam setiap proses penanganan pengaduan dan audit.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Aceh Tengah belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.***

 

Sumber : SCNews.

Berita Terkait

‎Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pergantian Ketua P2SP Program Revitalisasi Sekolah
Tembus 62 Ribu Kunjungan Wisatawan Di Bulan April, Sekarang Aceh Tengah Miliki Data Pariwisata Digital
‎Piket Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Pembersihan Makoramil
Delapan Oknum Kepsek SMA/SMK Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Jual Beli Jabatan Pendidikan.
‎RSUD Datu Beru Aceh Tengah Sambut Baik Rencana Pencabutan Pergub JKA, Pasien Tak Mampu Pernah Ditangani dengan Dana Talangan
‎Warga Minta Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp308,9 Juta
Kapolres Aceh Tengah Dampingi Kunker Mendagri di Aceh Tengah Serta Lakukan Pengamanan
Kabar Gembira Untuk Warga Aceh Tengah Kini Bisa Berobat Dengan BPJS di RS Gayo Medical Center
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:42 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Merah Mege

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:39 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Karya Bakti Bersama Warga, Perbaiki Sarana Desa di Kuyun Toa

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:21 WIB

‎30 Persen Hutan Desa Mendale Diduga Telah Dirambah, Tim Gabungan Perkuat Patroli dan Sosialisasi Pelestarian Hutan

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:58 WIB

‎Polres Aceh Tengah Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Pegasing, Ratusan Karung Material dan Peralatan Tambang Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:00 WIB

Tekan Inflasi Di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Pantau Pelaksanaan 1000 Paket GPM Di Musara Alun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:15 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Gotong Royong Timbun Area Parkir Masjid Bersama Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:53 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Kegiatan Komsos di Desa Kuyun Lah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:18 WIB

Anies Baswedan Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Agung Ruhama Takengon, Disambut Hangat Pengurus BKM dan Jamaah

Berita Terbaru