Takengon – pilargayonews.com | Telah dilakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kodim 0106/Ateng oleh Anggota Unit Intel Kodim 0106/Aceh Tengah yang dipimpin oleh Dan Unit Inteldim 0106/Aceh Tengah Letda Inf Iskandar bertempat di Kp. Nunang Antara Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah. Sabtu (22/03/25)
Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba benar-benar menjadi perhatian serius bagi Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr. ( Han ). Oleh karena itu, Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Raden Herman Sasmita menindaklanjutinya dengan memberikan perintah kepada seluruh personel Kodim 0106/Ateng untuk mendeteksi peredaran Narkoba di wilayah masing-masing untuk selanjutnya dilakukan penindakan. Hal ini dilakukan agar prajurit dan masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan Narkoba.
Penangkapan terhadap pengedar Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dan Unit Intel Kodim 0106/Aceh Tengah mengambil langkah cepat dan tepat dengan menyiapkan personel Unit Inteldim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba.
Pada tanggal 22 Maret Sekitar pukul 23.24 WIB, Dan Unit Intel Kodim 0106/Aceh Tengah beserta anggota Unit Inteldim bergerak menuju Kp. Nunang Antara, selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan penggerebekan / penangkapan pada saat terjadi transaksi jual beli Narkoba di rumah sasaran.
Adapun identitas pelaku/tersangka sebagai berikut :
• Nama : Ilham Nasution
• Jenis kelamin : Laki-laki
• Tempat tanggal lahir : Sei Brombang, 07 September 1993
• Pekerjaan : Karyawan bengkel & Kuli bangunan
Pelaku berada di Kab. Aceh Tengah sejak 2 (dua) bulan lalu untuk bekerja di salah satu bengkel.
Barang bukti yang ditemukan, antara lain : 1 paket Sabu-sabu/kristal sekitar 1 gram dengan perkiraan senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Uang tunai sebanyak Rp. 365.000,- (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 buah dompet hitam, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 buah kopiah hitam, 1 buah Handphone (HP) jenis Realme type C35 warna hijau dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam.
Saat ditemui awak pers, Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Raden Herman Sasmita mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkoba. Dimana peredaran Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergitas antara aparat keamanan dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di daerah dataran tinggi gayo.
Kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangatlah penting. Apabila mendapati aktivitas mencurigakan ataupun mengetahui informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba, masyarakat harus segera melaporkannya kepada aparat keamanan setempat, baik Polri maupun TNI. Sehingga bisa segera dilakukan pengembangan dan ditindaklanjuti hingga sampai ke tahap penindakan.
Dengan melakukan upaya-upaya tersebut di atas, setidaknya menunjukkan semangat perlawanan dan pantang menyerah kita sebagai anak bangsa yang peduli akan keselamatan generasi penerus bangsa. Target kita sangat jelas, meniadakan peredaran Narkoba dengan segala upaya dan daya, demi masa depan anak cucu kita, generasi emas bangsa ini.” Ucap Komandan Kodim 0106/Ateng”.