Bener Meriah | pilargayonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AD (36), warga Desa Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Desa Negeri Antara. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 paket plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,6 gram
3 plastik kecil kosong
1 alat hisap sabu (bong)
1 takaran dari pipet
1 unit handphone merk Oppo warna ungu
1 dompet kecil
1 lembar kertas kecil
Uang tunai Rp100.000
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Korban dalam perkara ini adalah NKRI. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bener Meriah,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.