Aceh Utara,Pilargayonews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, mengecam keras tindakan Kepala Desa Blang Majron yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan orang yang sudah meninggal demi kepentingan tertentu.
Muhammad mengaku geram karena nama almarhum adik dari ibunya masih digunakan dalam urusan pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan siap menempuh jalur hukum.
“Saya tidak terima! Nama almarhum keluarga saya dipakai seenaknya oleh kepala desa. Apa urusannya dia menyeret-nyeret orang yang sudah meninggal? Ini sudah keterlaluan!” tegas Muhammad dengan nada penuh kemarahan.
Selain kasus ini, Muhammad juga menuding bahwa Kepala Desa Blang Majron, Muhammadsyah, telah melakukan praktik ilegal lainnya, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan beberapa warga yang sudah meninggal.
“Ini bukan hanya satu kasus. Ada banyak nama orang yang sudah meninggal yang dipalsukan tandatangannya oleh kepala desa. Ini jelas pelanggaran hukum! Saya harap Polres Lhokseumawe segera bertindak tegas,” ujarnya.
Muhammad pun memperingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, ia bersama masyarakat akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau kasus ini dibiarkan, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Saya pastikan masalah ini tidak akan berhenti di sini. Jika tidak ada tindakan, kami siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi!” pungkasnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini kini menjadi sorotan di Aceh Utara. Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah. Menurut mereka, Muhammadsyah merupakan kepala desa yang paling parah dibandingkan pemimpin sebelumnya karena diduga tidak memiliki hati nurani dengan masih membawa-bawa nama orang yang telah meninggal demi kepentingan pribadi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.
Samsul Bahri