Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi, yang Ada Pemberdayaan Ekonomi Nelayan

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Menyusul beredarnya informasi bahwa pemilik alat tangkap ikan ilegal jenis Cangkul Padang dan Dedem akan mendapatkan ganti usaha, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara tegas membantah kabar tersebut. “Perlu kami luruskan, tidak ada ganti rugi atas pelanggaran. Yang ada adalah program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan tradisional setelah pembongkaran selesai, bukan kompensasi atas praktik alat penangkapan ikan tersebut”, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah, Jauhari, S.T, Senin (07/07/2025).

Pemkab menegaskan bahwa langkah pembongkaran alat tangkap yang tidak ramah lingkungan merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan demi keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar.

Pemerintah harus hadir dan berperan dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya bagi generasi mendatang. “Kita tidak ingin Danau Lut Tawar tinggal jadi cerita bagi anak cucu kita”, tegasnya.

Pasca pembongkaran cangkul padang dan dedem pemerintah membuat program Ganti Usaha untuk pemberdayaan dan pemulihan Ekonomi masyarakat di Kawasan Danau Lut Tawar khususnya nelayan tradisional dan masyarakat lainnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menegaskan bahwa kegiatan pembongkaran alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan dedem di Danau Lut Tawar dilakukan secara konsisten dan terencana. Ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam rangka menjaga ekosistem perikanan serta keberlanjutan hidup masyarakat nelayan tradisional.

Danau Lut Tawar sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Danau ini memiliki fungsi ekonomi, ekologi, lingkungan, dan sosial budaya, serta telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai kawasan yang harus direvitalisasi.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Sambut Positif Rencana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Gayo

Selain itu, pengelolaan Danau Lut Tawar juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa hanya alat tangkap ikan tradisional yang diperbolehkan. Alat seperti cangkul padang dan dedem dikategorikan sebagai alat tangkap merusak karena dapat mengancam kelestarian habitat ikan, terutama spesies endemik.

Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas penangkapan ikan secara keseluruhan, melainkan untuk mengatur cara penangkapan agar tidak merusak. Eksploitasi dengan alat yang dapat menyebabkan kerusakan dan pemusnahan stok ikan di Danau Lut Tawar adalah yang sedang diatur secara tegas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengusulkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat melalui bidang perikanan, pertanian dan UMKM kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi nelayan tradisional secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, agar dapat menjangkau seluruh nelayan terdampak secara adil dan produktif.

Pemkab Aceh Tengah juga memastikan bahwa proses transisi menuju penangkapan ikan yang lebih berkelanjutan akan melibatkan edukasi dan pendampingan. Ini agar masyarakat tidak hanya mengganti alat, tapi juga mengubah cara berpikir tentang pelestarian sumber daya alam.

“Kita berharap, semua pihak memiliki hati nurani yang sama: menyelamatkan Danau Lut Tawar demi masa depan anak cucu kita. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan moral untuk menjaga warisan alam Gayo”, tutup Jauhari dalam pernyataan resmi Pemkab Aceh Tengah.

Berita Terkait

Ketua DPRK Aceh Tengah Tinjau Krisis Air Bersih di Kebayakan
Kajari Bireuen tinjau  Sekolah penerima Makan  Bergizi Gratis (MBG) Dan Dapur Penyalur MBG di Kota  Juang
Bupati Haili Yoga Bahas Kolaborasi Pengembangan Wisata Aceh Tengah Bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa
Enam Warga Aceh Tengah Dicoret dari Daftar Penerima PKH karena Judi Online
Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit
Bupati Haili Yoga Tindak Lanjuti Kunjungan Gubernur Aceh di Ketol, Bahas Usulan Jalan Produksi dan Air Bersih
Kapolres Jombang Beri Penyuluhan kepada Pelajar, Imbau Tidak Ikut Demonstrasi dan Bijak Bermedsos
Polres Aceh Tengah Peringati Maulid Nabi, Jadikan Ajaran Rasulullah sebagai Teladan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Tomat di Desa Kuala I

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Progres TMMD Ke-126: RTLH Capai 50 % Di Desa Roteh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:08 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Dinas Kesehatan Gelar Penyuluhan Kesehatan di Desa Kute Keramil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Miko Irawan Resmi Dilantik Sebagai Camat Bies Aceh Tengah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Ihsan, SE Resmi Dilantik Jadi Camat Kebayakan Aceh Tengah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Lanjutkan Pembangunan MCK Tahap ke-3 di Desa Arul Gele

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:56 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Linung Bulen I

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:06 WIB

Bupati Haili Yoga Lantik 219 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Progres TMMD Ke-126: RTLH Capai 50 % Di Desa Roteh

Sabtu, 25 Okt 2025 - 06:10 WIB

Aceh Tengah

Miko Irawan Resmi Dilantik Sebagai Camat Bies Aceh Tengah

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:17 WIB

Aceh Tengah

Ihsan, SE Resmi Dilantik Jadi Camat Kebayakan Aceh Tengah

Jumat, 24 Okt 2025 - 08:14 WIB