Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi, yang Ada Pemberdayaan Ekonomi Nelayan

- Editor

Senin, 7 Juli 2025 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Menyusul beredarnya informasi bahwa pemilik alat tangkap ikan ilegal jenis Cangkul Padang dan Dedem akan mendapatkan ganti usaha, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara tegas membantah kabar tersebut. “Perlu kami luruskan, tidak ada ganti rugi atas pelanggaran. Yang ada adalah program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan tradisional setelah pembongkaran selesai, bukan kompensasi atas praktik alat penangkapan ikan tersebut”, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah, Jauhari, S.T, Senin (07/07/2025).

Pemkab menegaskan bahwa langkah pembongkaran alat tangkap yang tidak ramah lingkungan merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan demi keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar.

Pemerintah harus hadir dan berperan dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya bagi generasi mendatang. “Kita tidak ingin Danau Lut Tawar tinggal jadi cerita bagi anak cucu kita”, tegasnya.

Pasca pembongkaran cangkul padang dan dedem pemerintah membuat program Ganti Usaha untuk pemberdayaan dan pemulihan Ekonomi masyarakat di Kawasan Danau Lut Tawar khususnya nelayan tradisional dan masyarakat lainnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga menegaskan bahwa kegiatan pembongkaran alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan dedem di Danau Lut Tawar dilakukan secara konsisten dan terencana. Ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam rangka menjaga ekosistem perikanan serta keberlanjutan hidup masyarakat nelayan tradisional.

Danau Lut Tawar sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Danau ini memiliki fungsi ekonomi, ekologi, lingkungan, dan sosial budaya, serta telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai kawasan yang harus direvitalisasi.

Baca Juga:  Tuha Peut Simpang Keuramat Layangkan Petisi ke Perusahaan Sawit, Warga Ancam Cabut Dukungan

Selain itu, pengelolaan Danau Lut Tawar juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa hanya alat tangkap ikan tradisional yang diperbolehkan. Alat seperti cangkul padang dan dedem dikategorikan sebagai alat tangkap merusak karena dapat mengancam kelestarian habitat ikan, terutama spesies endemik.

Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas penangkapan ikan secara keseluruhan, melainkan untuk mengatur cara penangkapan agar tidak merusak. Eksploitasi dengan alat yang dapat menyebabkan kerusakan dan pemusnahan stok ikan di Danau Lut Tawar adalah yang sedang diatur secara tegas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengusulkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat melalui bidang perikanan, pertanian dan UMKM kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ini bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi nelayan tradisional secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, agar dapat menjangkau seluruh nelayan terdampak secara adil dan produktif.

Pemkab Aceh Tengah juga memastikan bahwa proses transisi menuju penangkapan ikan yang lebih berkelanjutan akan melibatkan edukasi dan pendampingan. Ini agar masyarakat tidak hanya mengganti alat, tapi juga mengubah cara berpikir tentang pelestarian sumber daya alam.

“Kita berharap, semua pihak memiliki hati nurani yang sama: menyelamatkan Danau Lut Tawar demi masa depan anak cucu kita. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan moral untuk menjaga warisan alam Gayo”, tutup Jauhari dalam pernyataan resmi Pemkab Aceh Tengah.

Berita Terkait

Yuska Mashudi Peduli Warga ODGJ, Salurkan Bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Gunung Bukit
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Senilai Rp4,5 Miliar di Aceh Tenggara Diduga Amburadul
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
LSM Kaliber Soroti Dugaan Permainan Elit Politik di Proyek Jalan Tani Kecamatan Leuser
Reje Kampung Paya Reje Tami Delem Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Tengah di Momen Hari Bhayangkara ke-79
Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Pengedar Sabu di Pintu Rime Gayo
Pengukuhan dan Pembinaan Baitulmal Kampung se-Aceh Tengah, Dorong Transformasi Sesuai Qanun Aceh
Kurangnya Penguasaan Ilmu Birokrasi, Pemerintahan Aceh Tenggara Dinilai Semakin Amburadul
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:18 WIB

Baitul Mal dan Anggota DPRK Yuska Mashudi Bantu Warga ODGJ di Gunung Bukit

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:21 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Buka Bimtek SPIP Teritegrasi 2025, Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:30 WIB

Polsek Silih Nara Matangkan 10 Hektar Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Kuartal III

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:49 WIB

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemerintah Salurkan BLT-DD di Kampung Simpang 4

Senin, 7 Juli 2025 - 06:15 WIB

Wabup Muchsin Lepas Keberatan Para Maestro Seninan dan Budayawan Gayo

Senin, 7 Juli 2025 - 03:52 WIB

Pimpin Apel Senin, Wabup Muchsin Hasan Sampaikan Pesan Motivasi kepada ASN

Senin, 7 Juli 2025 - 03:45 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos Bersama Pemuda di Desa Wih Lah Setie

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:08 WIB

Babinsa Sertu Moh Asadi Bantu Warga Blang Delem, Bentuk Kepedulian TNI Terhadap Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x