Ketua KALIBER Aceh Desak Kajari Kutacane Panggil dan Periksa Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara Terkait Kegiatan MCK 2025

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh tenggara – Ketua KALIBER Aceh mengecam keras pelaksanaan kegiatan pembangunan MCK oleh Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 yang tersebar di 13 desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Program tersebut dinilai dijalankan secara semena-mena, minim transparansi, dan menyisakan banyak kejanggalan serius di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, kegiatan MCK tersebut tidak menunjukkan perencanaan yang jelas, tidak berbasis kebutuhan riil warga, serta minim keterlibatan masyarakat desa. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara.

Ketua KALIBER Aceh menegaskan, praktik semacam ini bertentangan langsung dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap rupiah anggaran digunakan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, tertutupnya informasi terkait kegiatan MCK tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena badan publik wajib membuka dokumen perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Menjelang Akhir Tahun, Namun Tulah Perangkat Desa Masih Digantung . Sudah masuk ke perut Buncit mu kah

“Kegiatan MCK ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut uang negara, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab jabatan. Jika sejak awal sudah penuh kejanggalan, maka Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Ketua KALIBER Aceh.

Atas dasar itu, KALIBER Aceh secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, guna mengklarifikasi seluruh proses perencanaan, penentuan lokasi, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran kegiatan MCK di 13 desa tersebut.

Ketua KALIBER Aceh menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau potensi kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KALIBER Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti pada kecaman, melainkan mendorong langkah hukum konkret demi memastikan tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum dan mempermainkan uang rakyat Aceh Tenggara.

Berita Terkait

GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi di Ratusan Titik Kini Meningkat AGara
KALIBER Aceh: Jangan Jadikan Bantuan Bencana sebagai Misteri, Beranikah inspektorat Audit Total Dinas Sosial Aceh Tenggara
Di Tengah Keterbatasan, RSUD H. Sahudin Kutacane Mulai Bangkit di Bawah Kepemimpinan dr. MHD Al Fazri, Sp.B
Diduga Ada Kutipan Rp7 Juta hingga Rp15 Juta untuk Pembuatan LKPJ Desa, KALIBER Aceh pertanyakan kinerja Inspektorat
Masuk Tahun kedua memimpin, 11 Janji Politik Bupati Aceh Tenggara.Kaliber Aceh beri gelar bupati seremonial
‎Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi Lewat Komsos Bersama Warga di Kute Panang
PERBAIKAN HANYA MIMPI, rakyat menjerit di tengah KRISIS, BUPATI malah SIBUK dengan seremoni
Terlalu Banyak Mudarat, Aktivis dan Mahasiswa Nilai Salim Fakhry Gagal Menjawab Krisis Rakyat, Bupati nilai terlalu banyak janji Palsu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:03 WIB

‎Alam Syuhada Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid Masuki Masa Pensiun

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Selasa, 1 September 2026 - 05:33 WIB

BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan di RSUD Datu Beru Takengon

Selasa, 1 September 2026 - 05:26 WIB

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Hadiri Upacara Bendera Mingguan di SMA Negeri 8 Takengon Unggul

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:00 WIB

‎AKBP Muhamad Taufiq Dimutasi dari Jabatan Kapolres Aceh Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:22 WIB

‎SPPG Kutenireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.295 Penerima, Sasar Pelajar hingga Kelompok Rentan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:24 WIB

‎Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pergantian Ketua P2SP Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:26 WIB