Ketua KALIBER Aceh Desak Kajari Kutacane Panggil dan Periksa Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara Terkait Kegiatan MCK 2025

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh tenggara – Ketua KALIBER Aceh mengecam keras pelaksanaan kegiatan pembangunan MCK oleh Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 yang tersebar di 13 desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Program tersebut dinilai dijalankan secara semena-mena, minim transparansi, dan menyisakan banyak kejanggalan serius di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, kegiatan MCK tersebut tidak menunjukkan perencanaan yang jelas, tidak berbasis kebutuhan riil warga, serta minim keterlibatan masyarakat desa. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara.

Ketua KALIBER Aceh menegaskan, praktik semacam ini bertentangan langsung dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap rupiah anggaran digunakan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, tertutupnya informasi terkait kegiatan MCK tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena badan publik wajib membuka dokumen perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pemimpin Daerah Yang Arogan Pantaskah di Sebut Sebagai Pimpinan Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi

“Kegiatan MCK ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut uang negara, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab jabatan. Jika sejak awal sudah penuh kejanggalan, maka Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Ketua KALIBER Aceh.

Atas dasar itu, KALIBER Aceh secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, guna mengklarifikasi seluruh proses perencanaan, penentuan lokasi, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran kegiatan MCK di 13 desa tersebut.

Ketua KALIBER Aceh menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau potensi kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KALIBER Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti pada kecaman, melainkan mendorong langkah hukum konkret demi memastikan tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum dan mempermainkan uang rakyat Aceh Tenggara.

Berita Terkait

PROGRAM LITERASI & DANA NARKOBA DD 2025 ACEH TENGGARA BAU BUSUK, RAKYAT SEDANG DIBODOHI.!
Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja
Ketua KALIBER Aceh Apresiasi Kinerja Sahebun, Dinilai Sebagai Kontraktor Profesional dan Berintegritas di Aceh Tenggara
Uang Rutin Dinas PUPR Aceh Tenggara 2025 Diduga Direkayasa, Kegiatan Fiktif Menguat di Kecamatan Lauser
Surat Pengunduran Diri Kades Terutung Payung Hulu Sejak 10 November 2025, Namun Masih Berkuasa: Ada Apa dengan Pemkab Aceh Tenggara?
Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?
Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang
Program Titipan Dana Desa 2025, Nama Oknum ketua DPRK terseret. Kaliber Aceh minta kajagung turunkan time inteligen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:32 WIB

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:46 WIB

‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika

Senin, 9 Februari 2026 - 06:27 WIB

Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat

Senin, 9 Februari 2026 - 03:11 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:02 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:48 WIB

‎ ‎Personel Kodim 0106/Aceh Tengah Amankan Pembersihan dan Perluasan Jalan Mendale–Bintang Pasca Banjir dan Longsor

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:39 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Karyabakti Bersama Warga Desa Bukit Sari

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:15 WIB

‎Bulan Puasa Kian Dekat, GMNI Desak DPRK dan Bupati Aceh Tengah Sewa Hotel untuk Pengungsi Selama Ramadhan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB