JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana SPP PNPM Simpang Tiga

- Editor

Senin, 21 April 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar | Pilargayonews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (21/4/2025).

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar terhadap tersangka berinisial M (35 tahun), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan pada periode tahun 2014 hingga 2017.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338.877.000 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga:  Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

Tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.***

Berita Terkait

Tausyiah Penuh Makna Plt. Kajari Sayid Muhammad di Safari Subuh Masjid Quba: Shalawat dan Akhlak Jadi Pondasi Hidup Berhukum
Kejari Bener Meriah Sita SPBU Milik PT PRGE Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA Pintu Rime Gayo
Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Kejahatan
Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati
Kejari Aceh Tengah dan Polres Gelar Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Bahas Pencegahan Narkotika
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:31 WIB

Jangan pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih di Agara Dikolusi JugaAda apa pembuatan Akte Notaris Harus Satu pintu

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:21 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Buka Bimtek SPIP Teritegrasi 2025, Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:49 WIB

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemerintah Salurkan BLT-DD di Kampung Simpang 4

Senin, 7 Juli 2025 - 11:53 WIB

Pemimpin Yang Hebat adalah Pemimpin yang menciptakan pemimpin Hebat,Bukan banyak Menciptakan Pengikut

Senin, 7 Juli 2025 - 06:15 WIB

Wabup Muchsin Lepas Keberatan Para Maestro Seninan dan Budayawan Gayo

Sabtu, 5 Juli 2025 - 04:20 WIB

Kepala Desa, Oh Kepala Desa… Nasibmu Kini

Jumat, 4 Juli 2025 - 04:35 WIB

Zoel Kenedi Soroti Pengadaan Mobil Dinas dan Rehabilitasi Rumah Ketua DPRK Aceh Tenggara

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:27 WIB

Diduga Ada Setoran Jabatan dan Korupsi Proyek Desa, Kaliber Minta KPK Turun ke Aceh Tenggara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x