JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana SPP PNPM Simpang Tiga

- Editor

Senin, 21 April 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar | Pilargayonews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (21/4/2025).

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar terhadap tersangka berinisial M (35 tahun), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan pada periode tahun 2014 hingga 2017.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp338.877.000 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga:  Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

Tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.***

Berita Terkait

‎Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Total Temuan Capai 20 Hektare
Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat
Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat
Kajari Aceh Tengah Gencar Kampanyekan Anti Korupsi, Tangani Kasus Bernilai Rp 5 Miliar
Sinergikan Potensi, Kanwil Ditjenpas Aceh dan ISBI Aceh Tandatangani Nota Kesepahaman
KANWIL DITJENPAS ACEH GELAR BAKTI SOSIAL DI DAYAH NURUL HUDA, PERINGATI HUT RI KE-80
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Dukung Penuh Program Rumah Gizi dan PMT Lokal untuk Tekan Stunting
Tausyiah Penuh Makna Plt. Kajari Sayid Muhammad di Safari Subuh Masjid Quba: Shalawat dan Akhlak Jadi Pondasi Hidup Berhukum
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:43 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:55 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Sambut Kepulangan Pasukan Garuda Lebanon

Senin, 8 Juni 2026 - 06:59 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos dengan Masyarakat Desa Atu Lintang

Senin, 8 Juni 2026 - 06:55 WIB

Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Merah Pupuk

Berita Terbaru