Dana ZIS di BPKD kas Daerah menyimpang 3.8.M. LSM kaliber minta Polda Aceh jangan main mata

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dugaan penyimpangan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) senilai Rp3,8 miliar di Baitul Mal Aceh Tenggara terus menuai sorotan tajam.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap amanah syariat, aturan pengelolaan zakat, serta hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat dana umat tersebut.

LSM Kaliber Aceh mendesak Polda Aceh agar mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan.

Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menegaskan bahwa dana zakat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh digunakan di luar ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.

“Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal sudah mengatur bahwa zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan asnaf. Jika dana itu benar digunakan di luar peruntukan zakat, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik,” tegasnya.

Ia menilai, apabila dugaan penggunaan dana ZIS untuk kegiatan di luar skema penyaluran zakat terbukti benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana zakat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, serta dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan unsur melawan hukum dalam proses penggunaannya.

Baca Juga:  Program Titipan Dana Desa 2025, Nama Oknum ketua DPRK terseret. Kaliber Aceh minta kajagung turunkan time inteligen

Informasi yang berkembang menyebutkan dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan di luar asnaf zakat, termasuk kegiatan terkait Pilkada 2024, pelaksanaan PON, hingga penanganan banjir.

Dugaan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana umat dan realisasi penyalurannya kepada masyarakat penerima manfaat.

Menurut ZK Agara, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga harus menguji legalitas penggunaan anggaran, dasar pencairan, mekanisme persetujuan, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam kebijakan tersebut.

“Karena ini menyangkut dana umat, maka proses hukumnya harus benar-benar terbuka dan objektif. Publik ingin mengetahui apakah penggunaan anggaran itu sesuai aturan atau justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Aceh dikabarkan telah memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Yusrizal, Syukur Selamat Karo-Karo, serta sejumlah pejabat di lingkungan Baitul Mal Aceh Tenggara untuk dimintai klarifikasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Aceh Tenggara. Selain menyangkut aspek hukum,

persoalan tersebut juga dinilai menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Publik pun menunggu langkah tegas Polda Aceh dalam mengungkap secara terang-benderang penggunaan dana ZIS tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat penerima zakat tidak dirugikan.

Berita Terkait

GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi di Ratusan Titik Kini Meningkat AGara
KALIBER Aceh: Jangan Jadikan Bantuan Bencana sebagai Misteri, Beranikah inspektorat Audit Total Dinas Sosial Aceh Tenggara
Di Tengah Keterbatasan, RSUD H. Sahudin Kutacane Mulai Bangkit di Bawah Kepemimpinan dr. MHD Al Fazri, Sp.B
Diduga Ada Kutipan Rp7 Juta hingga Rp15 Juta untuk Pembuatan LKPJ Desa, KALIBER Aceh pertanyakan kinerja Inspektorat
Masuk Tahun kedua memimpin, 11 Janji Politik Bupati Aceh Tenggara.Kaliber Aceh beri gelar bupati seremonial
‎Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi Lewat Komsos Bersama Warga di Kute Panang
PERBAIKAN HANYA MIMPI, rakyat menjerit di tengah KRISIS, BUPATI malah SIBUK dengan seremoni
Terlalu Banyak Mudarat, Aktivis dan Mahasiswa Nilai Salim Fakhry Gagal Menjawab Krisis Rakyat, Bupati nilai terlalu banyak janji Palsu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Audiensi dengan DPP GANNAS, DPD Aceh Tengah Paparkan Program Kerja dan Rencana Pencegahan Narkoba

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Dandim Aceh Tengah menghadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Gayo Tegaskan Komitmen Damai

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:40 WIB

‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Kegiatan Hanpangan di Desa Pendere Saril

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:16 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga di Desa Pantan Jerik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Pacuan Kuda HUT RI ke-81 Takengon: Seluruh Panitia dan Joki Dijamin BPJS Kesehatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Bhayangkari Peduli Hadir di Huntara Linge Aceh Tengah, Bantuan Air Bersih dan Sembako Beri Harapan bagi Warga Pascabencana

Berita Terbaru

Uncategorized

‎AKBP Muhamad Taufiq Dimutasi dari Jabatan Kapolres Aceh Tengah

Senin, 31 Agu 2026 - 04:00 WIB