Aceh Tenggara – Dugaan penyimpangan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) senilai Rp3,8 miliar di Baitul Mal Aceh Tenggara terus menuai sorotan tajam.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap amanah syariat, aturan pengelolaan zakat, serta hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat dana umat tersebut.
LSM Kaliber Aceh mendesak Polda Aceh agar mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan.
Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menegaskan bahwa dana zakat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh digunakan di luar ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
“Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal sudah mengatur bahwa zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan asnaf. Jika dana itu benar digunakan di luar peruntukan zakat, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik,” tegasnya.
Ia menilai, apabila dugaan penggunaan dana ZIS untuk kegiatan di luar skema penyaluran zakat terbukti benar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana zakat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, serta dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan unsur melawan hukum dalam proses penggunaannya.
Informasi yang berkembang menyebutkan dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan di luar asnaf zakat, termasuk kegiatan terkait Pilkada 2024, pelaksanaan PON, hingga penanganan banjir.
Dugaan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana umat dan realisasi penyalurannya kepada masyarakat penerima manfaat.
Menurut ZK Agara, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga harus menguji legalitas penggunaan anggaran, dasar pencairan, mekanisme persetujuan, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam kebijakan tersebut.
“Karena ini menyangkut dana umat, maka proses hukumnya harus benar-benar terbuka dan objektif. Publik ingin mengetahui apakah penggunaan anggaran itu sesuai aturan atau justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Aceh dikabarkan telah memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Yusrizal, Syukur Selamat Karo-Karo, serta sejumlah pejabat di lingkungan Baitul Mal Aceh Tenggara untuk dimintai klarifikasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Aceh Tenggara. Selain menyangkut aspek hukum,
persoalan tersebut juga dinilai menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Publik pun menunggu langkah tegas Polda Aceh dalam mengungkap secara terang-benderang penggunaan dana ZIS tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat penerima zakat tidak dirugikan.






