Polres Aceh Tengah Tindak Lanjut Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Linge

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Penyelidikan pada Minggu (15/12/2024) siang dan pada Senin (16/12/2024) hari ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) di beberapa media yang menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas ilegal di aliran sungai di maksud.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, yg memimpin kegiatan itu, menjelaskan bahwa, hari ini kami Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama sama satuan fungsi lainnya, yakni sat Intelkan, samapta, Binmas, Sie Propam

 

Selanjutnya Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah rekan media, tokoh masyarakat dan Aparatur kampung Lumut dan Owaq telah melakukan pengecekan di lokasi aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq.

“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Kata Iptu Deno, Kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat, selain itu juga thd warga sedang memancing di aliran sungai serta warga yg pulang dari kebunnya di pinggiran aliran sungai mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Dalam Waktu 12 Jam Polres Aceh Tengah Temukan Orang Hilang

Sambung Iptu Deno, Hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi thd larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin

Sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 uu no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” Ujar Iptu Deno Wahyudi dalam siaran persnya. Senin 16 Desember 2024.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Rawat Tanaman Cabe di Kala Bintang
Dukung Program SPPG, Dandim 0106/Aceh Tengah Menerima Kunjungan dari Yayasan Bebesen Gayo Bergizi Nusantara
Kapolres Jombang dan Forkopimda Hadiri Peresmian Masjid Sekaligus Buka Puasa Bersama
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Optimalisasi Hasil Pertanian, Babinsa Dampingi Petani Ke Sawah
Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bangun Rumah di Desa Genuren
Defisit Anggaran Mengancam, Khairul Ahadian, DPRK Aceh Tengah, Desak Bupati Segera Bertindak!
Kejaksaan Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Real-Time Monitoring Dana Desa di Bebesen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:05 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:33 WIB

Jelang Ramadhan, DPC Gerindra Banda Aceh Bagikan Sembako dan Perkuat Silaturahmi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum SIGAM Sesalkan Pernyataan Ketua DPRA Terkait Penunjukan Plt Sekda

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:43 WIB

Alhudri Resmi Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh: Harapan Baru bagi Birokrasi Pemerintah Aceh

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:42 WIB

Anggota Kodam IM kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Banda Aceh

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:58 WIB

SAPA Kecam Pemangkasan Dana Otsus Aceh: Bentuk Ketidakadilan dan Pengkhianatan

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:21 WIB

Tuanku Muhammad Kembali Jabat Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:34 WIB

Karutan Bener Meriah Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Aceh

Berita Terbaru

Banda aceh

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:05 WIB